Jumat, 04 Juli 2014

Etika Menggunakan Gadget

Ada beberapa aktivitas yang sebaiknya kita hindari saat sedang menggunakan ponsel atau gadget lain. Atau sebaliknya, jauhkan ponsel dari jangkauan ketika dalam kondsisi tertentu. Apa saja itu?
Etika Menggunakan Gadget
1. Sedang Stress Atau Pikiran Kacau
Dalam kondisi ini sebaiknya hindari ngetwit sesuatu atau posting di social media, maupun kirim SMS atau pesan teks ke orang lain. Sebab hanya akan membuat pesanmu jadi kacau, emosional, dan membuat pembacanya ikut terpancing emosi.
2. Sedang Berjalan Kaki
Sering jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran? Mungkin asik. Hanya waspada saja kalau ada mobil atau motor mendadak menyerempetmu akibat kamu tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kamu terjatuh dalam lubang, terbentur pohon maupun tiang listrik.
3. Sedang di Antrian
Antre memang menyebalkan. Biasanya orang akan berusaha asyik dengan gadgetnya untuk membunuh waktu. Hanya akan lebih menyebalkan lagi kalau antrean jadi terhenti akibat kamu tidak maju ke depan cuma karena keasyikan SMS-an.
4. Mengemudi
Kalau ini sudah tak perlu ditanya lagi alasannya. Kecelakaan karena asyik dengan ponsel saat mengemudi sudah banyak terjadi. Hindarilah memegang ponsel atau perangkat mobile lain selama mengemudi, demi keselamatan Anda dan orang lain.
5. Terlibat Diskusi Serius
Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru, atau siapapun itu, tapi kamu justru lebih serius menatap layar ponsel. Rasanya menyebalkan sekali. Coba lupakan sejenal ponsel atau gadget canggihmu itu sejenak agar konsentrasimu tidak terbagi.

Dampak Yang Terjadi:
Positif
-       Memudahkan mencari berbagai informasi.
-       Tidak ketinggalan zaman dan tetap update.
-       Mempermudah dalam melakukan interaksi dengan orang lain.
-       Mampu menambah pengetahuan.
Negatif
  • Dari segi kesehatan : peningkatan resiko kanker dari penggunaan ponsel karena radiasi yang di berikan, penggunaan ponsel lebih dari 30 menit bisa mengakibatkan ketulian (acoustik neourema), dan penggunanaan cahaya  atau pencerahan maksimal secara berkala pada ponsel, komputer, tablet dan lain bisa mengakibatkan perih pada mata dan lebih parahnya bisa menimbulkan rabun dekat.
  • Dari segi budaya : lunturnya adat atau kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut karena kesibukan menggunakan gadget, masuknya budaya barat secara perlahan tanpa adanya filtrasi dari mereka yang mengikuti, hilangnya rasa nasionalisme dan lebih cinta pada produk asing. Selain itu, perkembangan gadget ini berpengaruh kepada kebiasaan anak yang lebih mementingkan gadget disbanding belajar. Bayangkan saja saat ini setiap bangun tidur pasti yang dilihat adalah gadget, mau makan, mau tidur dan segala aktifitas lainnya tidak terlepas dari yang namaya gadget.
  • Dari segi sosial : cenderung autis atau asyik dengan gadgetnya sendiri sehingga tidak memperhatikan hal-hal yang ada disekitarnya misalnya ada orang yang mengajak mengobrol tetapi karena asyik dengan gadgetnya sampai tidak memperhatikan orang yang sedang bicara tersebut. Lalu remaja cenderung tidak bisa mengkontrol diri sendiri akibat sosialisasi yang terjadi secara tidak langgsung, lebih banyak konflik yang terjadi dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah, cenderung cepat bosan ketika ada orang yang menasehati, banyak mengeluh ketika banyak masalah, egois yang tidak tekendali, orang-orang disekitanya selalu dijadikan korban kemarahannya, orang yang banyak bergaul dengan gadget hidupnya sedikit tidak teratur.

  • Dari segi ekonomi : banyak terjadi kerugian akibat perkembangan gadget di bidang ekonomi seperti adanya atau banyaknya penipuan, keuangan tidak stabil di setiap keluarga akibat harus memenuhi keinginan anaknya membeli gadget terbaru. Dan masih banyak lagi kerugian yang diakibatkan oleh perkembangan gadget tenpa di idasari dari segi keilmuan.

Studi Kasus: ‘Dampak Gadget Bagi Pelajar’
Pada zaman sekarang ini telah mengalami era globalisasi yang sangat pesat, perkembangan teknologi sudah semakin maju dan berkembang, bahkan sekarang ini semakin tak terkendali lagi, banyaknya budaya barat yang masuk kedalam negri kita, sehingga mengakibatkan budaya negri kita sendiri semakin terabaikan. Pada sekarang ini yang sedang marak yaitu perkembangan gadget yang semakin canggih. Apa itu gadget? Gadget adalah sebuah obyek (alat atau barang elektronik) teknologi kecil yang memilki fungsi khusus, tetapi sering diasosiasikan sebagai sebuah inovasi atau barang baru. Di dalam gadget terdapat banyak aplikasi dan jejaring sosial untuk berkomuikasi dengan semua manusia di bumi ini, contoh saja yang sangat popular saat ini adalah facebook, twitter, instagram, path dll.



Biasanya dulu gadget termasuk barang mewah dan hanya dimiliki oleh kelangan menengah keatas saja, tetapi seiring perkembangan zaman kini gadget sudah menjadi barang yang biasa-biasa saja, dari kalangan menengah kebawah sampai keatas semua sudah mengenal/ mempunyai gadget. Bayangkan saja, penduduk di daerah pedesaan kini banyak yang telah memiliki smartphone, i-pad, laptop dan lain sebagainya sehingga dapat mengakses informasi dengan mudah. Gadget sekarang ini bukan hanya untuk mempermudah mencari informasi tetapi sebenarnya banyak sisi negatifnya dari penggunaan gadget. Contoh saja banyak diberitakannya kasus-kasus remaja yang berujung ke tindak kriminal, seperti penipuan media online, penculikan remaja akibat jejaring sosial, maraknya video porno yang beredar sehingga remaja yang masih labil pun ikut mencoba-coba dan masih banyak lagi yang lainnya. Disini saya akan bahas sisi dari negatifnya gadget :
  • Dari segi kesehatan : peningkatan resiko kanker dari penggunaan ponsel karena radiasi yang di berikan, penggunaan ponsel lebih dari 30 menit bisa mengakibatkan ketulian (acoustik neourema), dan penggunanaan cahaya  atau pencerahan maksimal secara berkala pada ponsel, komputer, tablet dan lain bisa mengakibatkan perih pada mata dan lebih parahnya bisa menimbulkan rabun dekat.
  • Dari segi budaya : lunturnya adat atau kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut karena kesibukan menggunakan gadget, masuknya budaya barat secara perlahan tanpa adanya filtrasi dari mereka yang mengikuti, hilangnya rasa nasionalisme dan lebih cinta pada produk asing. Selain itu, perkembangan gadget ini berpengaruh kepada kebiasaan anak yang lebih mementingkan gadget disbanding belajar. Bayangkan saja saat ini setiap bangun tidur pasti yang dilihat adalah gadget, mau makan, mau tidur dan segala aktifitas lainnya tidak terlepas dari yang namaya gadget.
  • Dari segi sosial : cenderung autis atau asyik dengan gadgetnya sendiri sehingga tidak memperhatikan hal-hal yang ada disekitarnya misalnya ada orang yang mengajak mengobrol tetapi karena asyik dengan gadgetnya sampai tidak memperhatikan orang yang sedang bicara tersebut. Lalu remaja cenderung tidak bisa mengkontrol diri sendiri akibat sosialisasi yang terjadi secara tidak langgsung, lebih banyak konflik yang terjadi dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah, cenderung cepat bosan ketika ada orang yang menasehati, banyak mengeluh ketika banyak masalah, egois yang tidak tekendali, orang-orang disekitanya selalu dijadikan korban kemarahannya, orang yang banyak bergaul dengan gadget hidupnya sedikit tidak teratur.
  • Dari segi ekonomi : banyak terjadi kerugian akibat perkembangan gadget di bidang ekonomi seperti adanya atau banyaknya penipuan, keuangan tidak stabil di setiap keluarga akibat harus memenuhi keinginan anaknya membeli gadget terbaru. Dan masih banyak lagi kerugian yang diakibatkan oleh perkembangan gadget tenpa di idasari dari segi keilmuan.
Tetapi sebenarnya segala sesuatu jangan hanya dilihat dari sisi negatif saja, karena dibalik itu pasti ada sisi positifnya. Sisi positif dari gadget ini adalah komunikasi menjadi lebih praktis dan sangat cepat, anak yang bergaul dengan dunia gadget cenderung lebih kreatif, mudahnya melakukan akses ke luar negeri, manusia menjadi lebih pintar berinovasi akibat perkembangan gadget yang menuntut   mereka untuk hidup lebih baik.
Solusi dari permasalahan ini yaitu gunakanlah gadget sewajarnya saja jangan terlalu berlebihan dan jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak berguna yang dapat merugkan diri sendiri dan orang lain. Karena dengan perkembangan gadget ini yang sangat menjadi korban adalah para remaja dan anak-anak. Maka dari itu waspadalah terhadap perkembangan gadget tersebut. Selain itu peran orang tua juga sangat penting dalam membimbing anaknya agar tidak terjerumus dengan perkembangan zaman saat ini.

Sumber:


Read More

Rabu, 30 April 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan

            Tulisan berikut menceritakan bagaimana saya setelah lulus kuliah dan akhirnya kerja di sebuah perusahaan. Dimana dengan pembahasan mengenai kode etik profesi masa depan. Saya sendiri memang tertarik dengan profesi sebagai agen (agent) di sebuah Asuransi Jiwa, dan jauh lebih banyak saya sudah terlibat didalamnya, dikarenakan orangtua saya yang adalah seorang agen (agent) yang selama ini pun melibatkan saya dalam setiap project yang ada. Pada awalnya saya tidak tertarik, namun karena terus menerus terlibat dan sudah banyak paham, ternyata prospek kedepannya sangat bagus menurut saya. Itulah yang membuat saya mengambil profesi masa depan dan membuat tulisan yang membahas pada sebuah Kode Etik Agen Asuransi Jiwa. Pada awal pembahasan saya mempunyai penjelasan data tentang Kode Etik Asuransi Jiwa, setelah itu barulah saya bahas Kode Etik Asuransi Jiwa dengan sebuah istilah.



1.      Kode Etik Asuransi Jiwa
Kita harus memahami dan mengetahui kode etik asuransi jiwa dimana terangkum kode etik tersebut adalah :
1.      Asuransi jiwa merupakan bisnis penghimpunan dana masyarakat dan berbagai risiko.
2.      Kepercayaan adalah landasan dari dasar bisnis asuransi ini.
3.      Kepercayaan pemegang polis harus terus dijaga selama polisnya aktif.
4.      Agen selalu memberikan rasa nyaman pada pemegang polis.
5.      Agen memberikan layanan maksimal dan tepat waktu pada pemegang polis.

2.      Kode Etik Agen Asuransi
Kode etik agen asuransi ini bisa dikenal dengan istilah PT JAMIN dimana penjabarannya adalah :
P    Kepentingan pribadi harus dihindari.
T   Transaksi harus bersifat rahasia.
  Jabatan (hindari penyalahgunaan jabatan).
A   Adil (mengayomi seluruh pemegang polis).
M  Melengkapi data secara akurat.
   Informasi untuk menghindari penyalahgunaan informasi.
N  Niat Baik sebagai jalan bisnis selalu dengan niat baik.



Referensi:
http://jhonymiracleteam.wordpress.com/2013/07/03/kode-etik-asuransi-jiwa/
Read More

Pembahasan Undang Undang No 36 Telekomunikasi

Pasal 38 Ayat 4

Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. perkembangan teknologi tidak bisa terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap.



Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.

Pasal 4


Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.

Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.

Referensi:
dittel.kominfo.go.id/wp.../06/36-TAHUN-1999.pdf
http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/penerapan-undang-undang-telekomunikasi-uu-no-36-tahun-1999/
Read More

Senin, 07 April 2014

Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV (BUMS)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.



Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampaibatas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.


Apa Saja Syarat Mendirikan CV ?
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).


  1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
    *minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
  4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
Berikut ini panduan / prosedur mendirikan CV yang kami adopsi dari situswww.irmadevita.com :


Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. tempat kedudukan dari CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. 
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
    • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
    • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
      *sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
  4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

***

Semoga artikel Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV bermanfaat bagi anda yang ingin memulai usaha.

Sumber:
http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html


Read More

Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Akuntan

Pada tugas berikutnya di matakuliah Etika dan Profesionalisme TSI, saya mendapatkan tugas mengenai Etika Profesi. Etika Profesi yang saya pilih adalah Etika Profesi pada Akuntan. Berikut pembahasan mengenai, apa itu Etika Profesi Akuntan, prinsip etika di Indonesia dan RUU beserta kode etik profesi akuntan.



Etika Profesi Akuntan adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 – 1930
  4. Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubunganantara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).

Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip Etika Yang Tercantum Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia adalah Sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.

Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
  • APLIKASI KODE ETIK
    Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).

Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Referensi :
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.

http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
Read More

Selasa, 25 Maret 2014

Studi Kasus dan Analisis Bank Century


BAB 1
PENDAHULUAN

Kasus bank century merupakan contoh konkrit yang amat penting untuk diketahui agar kemudian dapat menjadi suatu acuan bagi kita untuk bisa memahami dan mendalami pengetahuan mengenai kondisi kesehatan suatu bank.
Pada hakikatnya bank dikatakan sehat apablila mampu melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi segala kewajibannya dengan baik dengan cara – cara yang sesuai peraturan perbankan yang berlaku.
Bank dikatakan sehat apabila bisa bisa melakukan dengan baik kegiatan operasional perbankannya meliputi :
1.      Kemampuan menghimpun dana baik dari masyarakat, lembaga lain, maupun dari modal sendiri
2.      Kemampuan mengolah dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Apabila ada dari kegiatan operasional di atas tidak dapat dilaksanakan oleh bank, maka dengan demikian suatu bank bisa dikatakan “ sakit (tidak sehat) “.
Menurut Kasmir Sendiri kesehatan suatu bank dapat dianalisis dengan menilai aspek CAMELS ( capital,assets, management, earning, liquidity, dan sensitivity.
·         Aspek permodalan ( Capital )
Dalam hal ini yang dinilai adalah permodalan yang di dasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
·         Aspek kualitas Aset (assets )
Yaitu menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank.
·         Aspek kualitas menejemen (Management )
Kualitas manajemen dapat di lihat dari kualitas manusianya dalam bekerja
·         Aspek earning
Suatu bank dapat dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua hutangnya.
·         Aspek likuiditas (liquidity)
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya.
·         Aspek Sensitivitas ( sensitivity )
Perbankan harus sensitive terhadap resiko, ini penting untuk tujuan memperoleh laba dan pada akhirnya kesehatan bank dapat terjamin.


BAB 2
PEMBAHASAN

Kembali pada topik kasus bank century, apakah bank century dapat diakatan dalam kondisi sehat ? atau malah sebaliknya ? jawabannya adalah “tidak sehat”. Banyak kegiatan operasional dalam bank century yang tidak berjalan secara  normal. Denagn demikian pemenuhan peraturan perbankan secara otomatis tidak akan dapat terpenuhi.
Kasus bank century menjadi topik terhangat baik dikalangan ekomom maupun politikus, karena kasus bank century merupakan kasus besar yang berdampak besar pada kondisi politik dan ekonomi. Dan bahkan konon ceritanya kasus ini melibatkan bebrapa lembaga tinggi negara dan menyeret bebrapa pejabat tinggi di negeri ini.
Secara kronologi kasus Bank Century dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.
Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.
BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.
Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.
Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008.
Berdasarkan audit BPK, rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak, dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lempaga Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.
Saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memutuskan nasib Bank Century, Marsilam masih menjabat sebagai Ketua UKP3R. Akan tetapi keikutsertaanya dalam kapasitas sebagai penasihat Menteri Keuangan RI dan seagai narasumber.
Dari rapat tersebut diputuskan menyuntikkan dana ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%. Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular
Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun
Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh.
Pada Bulan Juni 2009 Bank Century mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

Hasil audit BPK

Hasil audit interim BPK atas Century itu telah diserahkan kepada DPR pada 28 September 2008. Pada tanggal 30 September laporan awal audit BPK mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran dana pada Bank Century.
Pada akhirnya BPK menemukan 9 temuan dalam kasus Bank Century. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menangani sebagian besar dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century jika sesuai dengan kewenangan KPK dan ditemukan cukup bukti.
Satu-satunya temuan BPK yang tidak bisa ditangani KPK adalah temuan ketujuh, tentang penggunaan FPJP oleh manajemen Bank Century. Sementara enam temuan lain bisa ditangani KPK jika memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
            KPK membagi temuan BPK dalam tiga periode. Pertama periode sebelum pengucuran FPJP. Tiga temuan BPK masuk dalam periode itu, yakni ketidaktegasan BI dalam menerapkan aturan akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, ketidaktegasan pengawasan BI, dan praktik tidak sehat oleh pengurus Bank Century.
            Kedua, setelah kucuran FPJP. Selain temuan ketujuh, temuan ketiga juga dimasukkan dalam periode ini. Temua ketiga berupa pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan BI.
            Ketiga, periode sejak ditangani LPS. Temuan BPK yang masuk periode ini penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan data mutakhir (temuan keempat), penanganan oleh LPS dilakukan melalui Komite Koordinasi yang belum dibentuk oleh undang-undang (temuan kelima).
Kemudian penanganan Bank Century oleh LPS tidak disertai perkiraan biaya penanganan sehingga terjadi penambahan (temuan keenam), pembayarankepada pihak ketiga selama Bank Century berada dalam pengawasan khusus (temuan ketujuh), dan penggelapan dana kas 18 juta dolar AS (temuan kedelapan).
Uang LPS yang dikucurkan adalah uang negara meski sudah dipisahkan. Pengertian pemisahan dana LPS adalah dipisahkan dari APBN. Dengan demikian, uang LPS sama statusnya dengan uang sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai uang negara yang dpipisahkan dari APBN.

Panitia Khusus (Pansus) Century

Atas temuan BPK yang janggal tersebut DPR melakukan hak angket. Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan kembali.
            Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk terdiri dari 139 anggota dari 8 fraksi, diketuai oleh Idrus Marham. Tujuan dari pansus ini adalah mengadakan penyelidikan selama 3 bulan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan yang berhubungan dengan bank Century dengan meminta kesaksian dari ihak-pihak tersebut.

1. Kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Pada 13 November 2008, Sri Mulyani pernah membicarakan krisis keuangan global dan perbankan nasional kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pembicaraan tersebut diberitahukan bahwa keadaan bisa memburuk karena Bank Century kalah kliring. SBY mengatakan perlu ada langkah-langkah pencegahan, sementara JK tidak ingin ada penjamin penuh terhadap Bank Century.
Sri Mulyani telah melaporkan keputusan KSSK untuk memberikan dana talangan pada Bank Century kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden JK melalui SMS. SMS tersebut ia kirimkan pada 21 November 2008 sekitar pukul 8.30 WIB. Komisi XI DPR, pada saat rapat kerja pada 3 Desember 2008, juga menyatakan perlunya penjamin penuh atas Bank century.
Selain itu, Sri Mulyani tidak puas atas berubah-ubahnya data yang diberikan BI terkait dana yang dibutuhkan untuk penalangan. Pada 21 November 2008, tiga hari data terus berubah hingga mencapai Rp 6,7 triliun.
            Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari bailout ini. Masyarakat justru diuntungkan karena dana talangan mencegah Indonesia dari krisis ekonomi internasional saat itu. Bank kecil seperti Bank Century, tidak termasuk ke dalam 15 bank besar yang disebut Systematically Important Bank (SIP), juga bisa menimbulkan dampak sistemik dalam situasi krisis.
            Krisis yang sudah terjadi di Indonesia bisa menjadi sistemik seperti 1998 lalu jika Bank Century tidak diselamatkan. Tanda-tandanya sudah ada. Semenjak 21 November 2008, penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan tak lagi menggunakan Perppu JPSK. Penanganan melalui bailout Rp 6,7 triliun tersebut berdasarkan UU LPS.

2. Kesaksian Mantan Gubernur BI Boediono

Boediono menyatakan, kehadiran Kepala Kerja Program Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai narasumber. Boediono tidak ingat secara pasti detail rapat KSSK. Pemberian dana talangan tidak wajib dilaporkan olehnya kepada Wakil Presiden.
Dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI) di Century bukan alasan penyelamatan Bank Century. Berapa pun besarnya kerugian yang diderita BI untuk menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah, dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.
Mutasi mantan Direktur Pengawasan I Zainal Abidin pada bulan Desember 2008 bukan karena Zainal menentang perubahan aturan pemberian FPJP. Mutasi Zainal Abidin pada saat itu bertujuan untuk meningkatkan kerja.
Boediono tidak mengumumkan pada public soal gagal kliring yang dialami Bank Century, shingga menyebbakan bank tersebut rush. Definisi keuangan negara dalam LPS diserahkan pada ahli hokum tata negara dan ahli hokum keuangan Negara

3. Kesaksian Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Mantan Wakil Presiden M. Jsufu Kalla menyatakan krisis yang mengganggu perekonomian nasional hanya sebagai keadaan yang tidak biasa. Ada krisis, tetapi tidak signifikan. Pada tahun 2008 tidak ada kepanikan. Pada 1998, inflasi mencapai 75%, tetapi pada 2008 inflasi hanya 3%. Selain itu, suku bunga yang terjadi pada 1998 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga 2008. Pada 2008, kurs rupiah anjlok hingga Rp 12.000 per dolar AS. Namun anjloknya nilai tukar saat itu dianggap wajar. Sebab, aliran dana asing keluar dari Indonesia.
 JK juga mengatakan bahwa Bank Century tidak mengalami rush atau kepanikan dengan penarikan dana besar-besaran. Menurut JK yang terjadi adalah Bank Century kalah kliring dan itu bukan disebabkan adanya rush. Bailout yang dikeluarkan untuk Bank Century berpotensi merugikan negara. Bank Century seharusnya tidak perlu diselamatkan karena dananya dirampok oleh pemilik bank itu sendiri, Robert Tantular.
Uang LPS masuk kategori uang negara. Hal ini disebabkan dalam Undang-Undang LPS, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, JK menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/2008, tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau Perppu JPSK. JK juga tidak menerima laporan via SMS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 November 2008. Laporan kebijakan melalui SMS adalah suatu tindakan yang tidak patut untuk kebijakan penting
JK baru mengetahui adanya masalah Bank Century saat Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melapor di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, 25 November 2008 empat hari setelah Bank Century diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. JK juga tidak pernah mengintervensi penangkapan mantan pemilik Bank Century oleh polisi, melainkan memerintahkan penangkapan itu.

4. Kesaksian Mantan Kabareskrm Komisaris Jenderal Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Bank Indonesia pernah melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tatular, ke Mabes Polri. Namun, laporan tersebut disampaikan setelah Robert Tantular ditangkap Mabes Polri atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla. BI menyerahkan berkas-berkas laporannya itu dua hari setelah penangkapan Robert.
Susno Duadji mengakui bahwa Polri mendapat perintah penangkapan Robert Tantular dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 25 November 2008 saat dirinya memberitahukan kepada BI untuk mennagkap pemilik Bank Century, petinggi BI menganggap bukti-buktinya belum cukup. Oleh karena itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan kapolri untuk menangkap Robert Tantular, baru setelah dua jam Kapolri bisa menangkapnya. Ketika itu ada kekhawatiran Robert kabur mengingat semua keluarganya sudah diungsikan ke luar negeri.
Menurut Susno, apa yang dilakukan Robert adalah murni perampokan. Uang nasabah yang dicuri lebih kurang Rp 1,298 triliun yang disembunyikan di sejumlah negara dan sebagian sudah dibekukan.

Sidang Paripurna DPR
Hasil akhir dari kerja pansus Century selama 3 bulan dibahas dalam sidang Paripurna DPR yang dilaksanakan tanggal 2 sampai 3 Maret 2010. Sidang Paripurna yang dilaksanakan 2 hari tersebut hanya membahas 2 opsi kesimpulan dan rekomendasi penyelidikan yang dihasilkan oleh Pansus Century.
Inti Opsi pertama (A) menyatakan pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua (C), menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah dan merupakan tindak pidana.
Posisi sikap fraksi 6 : 3 untuk yang menganggap bailout bermasalah (opsi C). Enam fraksi memilih opsi C. PKB, PD, dan PAN memilih opsi A.
Opsi A adalah posisi bagi mereka yang menganggap tidak ada penyalahgunaan wewenang. Layaknya hitam putih, opsi C adalah sebaliknya, fraksi yang menengarai penyalahgunaan wewenang memilih opsi ini
Dari 6 fraksi yang memilih opsi C, hanya empat yang akan menyebut nama.
Nama-nama yang disebut diletakkan di matrik di bawah poin ketiga kesimpulan akhir Pansus Century.
Misteri Hilangnya Satu Troli Dokumen Century
Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei, 2010. Awalnya Wakil Ketua KPK saat itu, Chandra M Hamzah mengatakan belum pernah menerima dokumen hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century, yang ia terima hanya beberapa lembar surat dari DPR. Kejadian ini luput dari pemberitaan media, hingga kabarnya lenyap bak ditelan bumi.
Hal ini tentunya dapat mempengaruhi hasil audit forensik yang telah diserahkan BPK kepada Dewan             Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Jumat, 23/12. Dengan kata lain, BPK mendapat informasi yang tidak sempurna dan hasil audit forensik yang diterima DPR pun menjadi bermasalah.
Boleh jadi apa yang diungkap oleh Ketua BPK Hadi Purnomo itu terganjal dengan adanya dokumen yang tidak sampai atau dihilangkan. Hadi mengatakan, bahwa ada lima hambatan dalam melakukan audit investigasi ini.
Pertama, BPK tidak memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ, yang diantaranya berstatus DPO (daftar pencarian orang) atau dalam proses hukum. Karena tidak adanya akses hingga sampai dengan laporan dibuat, BPK tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait pemeriksaan dari personel kunci tersebut. Kedua, BPK tidak memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara. Ketiga,ketidak lengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Kelima, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI).
Dokumen Lenyap
Kisah lenyapnya dokumen penting hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century yang banyaknya mencapai satu troli untuk belanja. Peristiwa ini terjadi saat pertemuan pertama antara Tim Pengawas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Mei 2010.
Terungkap bahwa selama ini KPK belum menerima dokumen hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century. “Yang di terima hanya surat lima lembar yang bertandatangan Ketua DPR, tidak ada data-data lain,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan anggota tim pengawas dari FPKS Fachri Hamzah dalam rapat tim pengawas dengan KPK di Gedung DPR, pada hari Rabu (5/5/2010) tahun lalu.
Mendengar pengakuan Chandra, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkejut. Saat mengkonfirmasi Setjen DPR soal pengakuan Chandra, Priyo mendapat laporan data sebanyak satu troli itu memang belum diserahkan kepada KPK. “Saya dapat informasi dari Sekjen bahwa dokumen satu troli sudah diserahkan kepada Presiden, tapi untuk KPK dan penegak hukum lainnya tidak mendapat fotokopinya,” jelas Priyo.
Keterangan Priyo membuat anggota tim pengawas lainnya memanas. Misalnya anggota tim dari FPG menuding ada penggelapan dokumen. “Saya khawatir ada manipulasi sehingga lampirannya digelapkan,” protes Bambang. “Chandra kemudian menjelaskan. “Saya terima 8 Maret 2010 hanya lima lembar ditandatangani Ketua DPR dan Sekjen DPR”.
Pengakuan Chandra menuai kegemparan diantara para angggota Tim Pengawas. Pasalnya, substansi investigasi DPR atas kasus Century justru terletak pada berlembar-lembar dokumen yang sebanyak satu troli itu, bukan pada surat rekomendasi yang hanya berjumlah lima lembar.
Seharusnya, surat beserta dokumen investigasi satu troli tersebut dikirimkan dalam satu paket kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Presiden. Tim Pengawas pun bereaksi keras dan meminta agar hal ini diusut tuntas, apakah kesalahan terletak pada DPR yang teledor dalam mengirimkan dokumen itu atau pada KPK yang menerimanya. “Kalau dokumen itu belum diterima KPK, jadi ke mana hilangnya?
Lebih lanjut, rapat ini pun jadi dipertanyakan, apakah masih relevan atau tidak, “Sebab KPK ternyata belum membaca hasil investigasi DPR,” ujar Mahfudz Siddiq, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PKS saat itu. Fahri Hamzah bahkan secara tegas meminta agar rapat antara Tim Pengawas dengan KPK itu tidak lagi diteruskan.
Hal senada dikemukakan oleh Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDIP. “Ini kejadian memalukan dan memilukan. Kami kira selama ini KPK mengeluarkan pernyataan-pernyataan berdasarkan dokumen investigasi DPR yang satu troli itu,” ujar Hendrawan.
Kemarahan lebih hebat diperlihatkan oleh Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Golkar. “DPR telah bekerja selama dua bulan dan dibiayai oleh Rp 2,5 miliar uang rakyat. Tapi hasil kerja yang satu troli itu justru tidak diterima KPK. Saya khawatir ini ada unsur kesengajaan,” sindir Bambang.
“Padahal DPR kan meminta KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Jadi apa yang mau ditindaklanjuti kalau dokumen lengkap rekomendasinya saja belum diterima,” sambung Akbar Faizal, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Hanura.
Data Century ke KPK Disembunyikan Oknum DPR?
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menduga adanya unsur kesengajaan atas tidak dikirimkannya dokumen hasil pemeriksaan kasus Bank Century oleh Pansus DPR ke KPK. Ia menilai hal itu bukan semata-mata permasalahan teknis di Sekretariat Jenderal DPR.
Pramono mengungkapkan, rapat pimpinan DPR sebelumnya sudah menyepakati agar dokumen hasil pemeriksaan beserta lampirannya dikirimkan ke lembaga terkait dan orang-orang yang disebut dalam rekomendasi. Surat pemberitahuan pengiriman dokumen, kata dia, juga ditembuskan ke seluruh pimpinan DPR.
Mantan Sekjen PDIP ini menambahkan, tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau menghambat diteruskannya rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century. Atas dugaan ini, Tim Pengawas juga akan menelusuri dugaan kesengajaan tersebut. “Bagi oknum yang terbukti, harus bertanggung jawab secara politik,” tegas politisi PDIP ini.
Ditanya siapa kira-kira pihak yang diduga melakukan kesengajaan, Pramono menjawab diplomatis. “Pihak terkait yang berkepentingan agar proses ini (rekomendasi Century) tidak dilanjutkan,” jawab mantan Sekjen PDIP ini.
Mungkin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Lupa atas peristiwa hilangny segepok dokumen yang ia ketahui saat itu. Hari Jumat (23/12/2011), ia mengakui hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century belum memuaskan. “Hasil audit investigasi BPK ini tidak ada hasil yang luar biasa,” kata Pramono Anung di Gedung DPR RI di Jakarta. Seperti yang dikutip antaraNews.
Pimpinan DPR RI menerima penyampaian hasil audit investigasi BPK terkait kasus Bank Century. Audit investigasi BPK tersebut berangkat dari persoalan yang berkembang pada Panitia Khusus Kasus Bank Century yang hasilnya sudah menjadi keputusan DPR RI melalui rapat paripurna.
Semoga kasus hilangnya segepok dokumen penting hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century pada bulan Mei 2010 tersebut tidak menguap begitu saja. Paling tidak, yang bertanggung-jawab untuk menindaklajuti dalam kasus ini adalah Tim Pengawas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab perkara ini belum pernah diproses dan terkesan sengaja ditutup.
Bagi pihak yang memahami kasus ini, silahkan menambahkan bukti-bukti untuk melengkapi kekurangan informasi terkait. Dan bagi semua media hendaknya independen dalam memberitakan dan tidak dipengaruhi kepentingan politis sepihak.
Testimoni Antasari Azhar tentang bail out Bank Century
Testimoni Antasari Azhar tentang bail out Bank Century membuka tabir baru untuk dapat mengarah pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Didalam testimony mantan ketua KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diungkap bahwa SBY lah yang memimpin rapat bail out Bank Century.
Peryataan Antasari yang menyebut SBY memimpin rapat Bail Out, cukup memiliki dasar. Sebab ketika itu, sebagai Ketua KPK ia juga sebagi salah satu peserta rapat.
Sedangkan terkait hasil Panita Angket Century pada 3 Maret 2010 lalu, SBY secara resmi menggelar konferensi pers menyampaikan tanggapan. Dalam sambutannya ketika itu, presiden mencoba menhindar dengan mengatakan, saat keputusan bailout Century dirinya tidak berada di Jakarta.
“Pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century ditetapkan, saya sendiri pada waktu yang sama sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri yaitu menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Amerika Serikat, serta APEC Summit di Peru,” kata Presiden SBY, Kamis (4/3/2010).
Nemun anehnya, ketika merespon testimony Antasari Azhar, SBY tidak dapat berkelit kalau dirinya memimpin rapat bail out bank Century yang di hadiri pula oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa. Selain itu turut hadir Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana, minus Wapres Jusup Kala , karena pada waktu itu Yusuf Kalla menolak untuk melakukan bail out terhadap bank Century.
Sejalan dengan waktu, setelah adanya testimony Antasari Azhar,SBY menanggapi bahwa bail out bank century untuk meyelamtakan perekonomian dari krisis ekonomi, jelas alasan inipun menjadi tidak masuk di akal. Sebab, dari data laporan keuangan dan performance bank Century sejak tahun 2007, Bank Century bukanlah bank yang sehat dimana CAR nya sudah negative serta bukan bank yang masuk kategori bank besar.
Jelas sekali kali bahwa bank century sekalipun di tutup tidak berpengaruh pada bank bank lainya, karena tagihan dan transaksi antar bank yang dimiliki oleh Bank Century hanya dalam jumlah kecil. Artinya kolaps Bank Century saat itu tidak memiliki pengaruh apapun.
Secara hitungan ekonomi, kalau Bank Century tidak di bail out pun ekonomi Indonesia akan dapat melewati krisis ekonomi, dan tidak akan berdampak pada masyarakat untuk melakukan rush terhadap bank seperti tahun 1998.
Dari sini, argumen SBY kebijakan membailout Bank Cantury jelas untuk menyeralamatkan ekonomi sangat mengada- ada dan bohong besar saja.
Kenapa waktu kasus Bank Century diangketkan oleh DPR, dia tidak mengaku kalau dia mengetahui dan ikut rapat bail out bank century.
Dalam melakukan Bailout terhadap bank century, sudah sangat jelas meyalahi aturan karena bank century mengalami masalah bukan akibat imbas krisis ekonomi 2008, tapi karena tindakan kejahatan bank yang dilakukan oleh pemiliknya. Sebab pemilik saat ini sudah di penjara.
Lain dengan misalnya dalam kasus Bank BCA pada tahun 1998 yang di bail out juga karena terkena dampak krisis ekonomi 1998.
Karena itu, untuk lebih memperjelas kasus ‘perampokan’ ini KPK juga harus meminta keterangan kepada semua yang hadir ketika SBY memimpin rapat bail out bank Century. Karena Sri Mulyani dan Budiono sudah dimintai keterangan, maka KPK juga harus memeriksa SBY dengan mengunakan lay detector dalam mengambil keterangan tentang proses bail out.
Lay detector penting untuk digunakan jika KPK memeriksa SBY sebab dengan alat tersebut jika dalam memberikan keterangan SBY berbohong seperti waktu menanggapi kasus pansus century akan terdekteksi.

Argumen Logis Mengenai Kasus Bank Century
Berikut adalah analisis logis yang di berikan masyarakat, salah satunya saya ambil dari pendapat seorang EksMa Fakultas filsafat UGM melalui pengamatannya pada Selasa, 29 Nopember 2011, dalam acara Indonesia Lowyer Club (ILC) di TVOne. Ada beberapa pendapat yang di kemukakan pada saat itu
 Pendapat-pendapat tersebut.
1.      Pendapat bahwa adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh BI (Boediono) dalam proses pembuatan kebijakan bailout Bank Century.
2.      Pendapat bahwa Bank Century sudah “cacat sejak dalam kandungan”.
3.      Pendapat bahwa uang Bank Century dirampok pemiliknya. Yaitu, sekitar Rp 3 T dirampok dua orang asing (Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi atau HAW dan RAR),dan sekitar Rp 3 T dirampok Robert Tantular .
4.      Pendapat nasabah Bank Century yang tertipu ulah Antaboga sekitar 114 orang dan uangnya tetap di Bank Century atas nama Antaboga. Jumlahnya sekitar 1,7 T
5.      Pendapat bahwa uang negara Rp 6,7 T masih ada di penerus bank Century, yaitu Bank Mutiara.
Pertanyaannya
1.      Kasus Bank Century sudah ada sejak lama, tetapi kenapa Boediono tetap “ngotot” melakukan bailout dengan cara-cara yang tidak lazim? Antara lain mengubah peraturan tentang ketentuan besarnya CAR,dll.? Ada apa?
2.      Bukankah uang yang dirampok dua orang asing (HAW dan RAR) dan Robert Tantular nilainya sekitar Rp 6 T? Jika ditambah uang nasabah korban Antaboga sekitar Rp 1,7 T dan jika dijumlah Rp 6,7 T? Apakah benar demikian?
3.      Bukankah dengan demikian uang Bank Century yang mengalir liar jumlahnya Dengan demikian dikesankan uang Bank Century-lah yang mengalir liar (kabarnya,termasuk ke salah satu tim sukses capres tertentu) dan bukan uang negara?
4.      Bukankah dana talangan semula hanya Rp 689 M kemudian membengkak Rp 6,7 T. Kemana selisinya senilai Rp 6,011 T?
5.      Benarkah uang negara Rp 6,7 masih ada dan dikelola Bank Mutiara (penerus Bank Century?).
Analisa dan Logika-Logika Yang Realistis
1.      Bank Century sudah cacat/bermasalah sejak awalnya. Tidak mungkin Gubernur Bank Indonesia (Boediono) tidak tahu itu. Terlalu kalau tidak tahu.
2.      Gubernur Bank Indonesia, tentu tahu kemana aliran dana dana bailout Rp 6,7 T itu.Terlalu kalau tidak tahu.
3.      Gubernur BI pasti tahu dibawa kemana saja penarikan cash sebanyak itu. Gubernur BI dan para deputi gubernur BI wajib tahu kemana uang itu dikirimkan dan siapa yang akan menerimanya di alamat tujuan. Dan Boediono pasti tahu kemana aliran dana bailout yang tidak sampai ke bank Century. Terlalu kalau tidak tahu.
Kuncinya di hasil audit forensik BPK
Rasa-rasanya tak ada gunanya berdebat soal sistemi atau tidak sistemik. Logikanya, uang negara sebesar Rp 6,7 terlanjur mengalir. Jadi, logika yang benar yaitu logika untuk mengetahui aliran dana Bank Century. Tepatnya, kemana uang Rp 6,7 T itu mengalir? caranya, BPK harus melakukan audit forensik.
            Info Senin,28 November, BPK telah menyelesaikam 70% aliran dana Bank Century yang katanya akan selesai 100% pada 23 Desember 2011 dan akan diserahkan ke DPR. msalahnya, Tim Pengawas Bank Century telah habis masa tugasnya pada awal Desember 2011.
Jika BPK benar-benar serius mengurai 100% aliran dana Bank Century (dari siapa untuk siapa), maka kasus ini akan menjadi terang benderang.
Langkah selanjutnya?
Jika laporan hasil audit forensik BP telah diterima DPR, apa langkah selanjutnya? Sebab, hasil audit tersebut bisa berkata:”Tidak ada kasus korupsi” atau “Ada kasus korupsi”. Jika ada kasus korupsi, DPR bis mendesak KPK untuk menangani kasus-kasus tersebut. Tetapi jika hasilnya “ Tidak ada kasus korupsi”, apa yang akan dilakukan DPR?
Analisa dan Logika terakhir
Ada kasus korupsi atau tidak ada kasus korupsi, Pansus DPR dulu sudah memilih opsi C yang menyatakan adanya kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia (saat itu Boediono). Kalau begitu, DPR perlu mengajukan opsi C tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Jika ditolak MK, kasus Bank Century selesai. Jika diterima, bisa dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).Jika HMP ditolak, persoalan selesai. Jika diterima, bisa dilanjutkan. Ada pemakzulan atau tidak ada pemakzulan, lain persoalan.
Logika yang benar
Yang penting kasus Bank Century harus segera diselesaikan, baik secara hukum maupun secara politik. Itu logika yang benar.

BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari fenomena-fenomena yang terjadi pada kasus Bank Century kita telah melihat bahwa bank ini jelas dalam kondisi “tidak sehat”. Bank ini tidak menjalankan oprasional kegiatan dengan normal dan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perbankannya serta telah melanggar banyak ketentuan-ketentuan perbankan. Apalagi bank ini telah di jadikan alat konspirasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan bagi dirinya atau kelompoknya, hingga merugikan nasabah century sendiri secara khusus dan masyarakat secara umum.

DAFTARPUSTAKA

Sihombing, Dionisius. Modul Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. UNIMED

2009, 24 November. Dana Rp 5,8 Triliun Diselewengkan. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.

2009, 25 November. Kasus Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 22.

2009, 27 Desember. SBY tak Pernah Usut Marsilam. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.

2010, 4 Januari. Panggil Staf Khusus Presiden. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 5 Januari. Rekomendasi Pansus Agar Objektif. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 2.

2010, 5 Januari. KPK Bisa Usut Kasus Besar Skandal Century. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 7.

2010, 6 Januari. KPK Akan Panggil Sri Mulyani. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.

2010, 6 Januari. Pengejaran Aset Century Terlambat. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.

2010, 6 Januari. Merger Tiga Bank Pilihan Dilematis. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.

Hariyanto Imadha : EksMa Fakultas Filsafat UGM. Ffugm.wordpress.com/page3

Read More