Dampak Konvergensi IFRS Terhadap Perpajakan
Konvergensi IFRS rupanya membuat panik berbagai pihak. Salah satunya adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan regulasi perpajakan, terutama adalah para mahasiswa. Dalam tulisan kali ini, saya akan memaparkan beberapa poin (tidak semua, namun yang cukup penting) terkait dampak konvergensi IFRS terhadap regulasi perpajakan (kata kunci: dampak konvergensi IFRS pajak).
SAK Pasca Dicanangkan Konvergensi IFRS
Setelah dicanangkannya konvergensi IFRS, Indonesia saat ini memiliki 3 SAK yaitu, SAK Umum (berbasis IFRS), SAK ETAP (berjiwa IFRS for SME), dan SAK Syariah (bernafaskan prinsip-prinsip syariah di Indonesia). Dampak terdapatnya 3 SAK bagi peraturan perpajakan adalah, dalam peraturan perpajakan, dinyatakan bahwa pembukuan (untuk tujuan pajak) menggunakan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali Peraturan Perpajakan menyatakan lain. Hal ini berarti, untuk tujuan pajak, digunakan perlakuan akuntansi sesuai dengan peraturan pajak, kecuali jika tidak diatur dalam peraturan perpajakan, maka pengaturan akuntansinya menggunakan SAK (KUP 28/2007).
Dalam kondisi terdapatnya 3 SAK, yang mana 2 SAK mengatur entitas (SAK Umum dan SAK ETAP) dan 1 SAK mengatur transaksi (SAK Syariah), maka hal ini perlu dicermati oleh regulator perpajakan. Para petugas pajak harus memiliki pemahaman atas SAK ETAP dan SAK Umum.
Jika wajib pajak merupakan entitas berakuntabilitas publik, maka wajib pajak tersebut akan menggunakan SAK Umum. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus memahami SAK Umum untuk pelakuan akuntansi atas hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan pajak. Namun, jika wajib pajak merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik, maka wajib pajak tersebut akan menggunakan SAK ETAP (kecuali jika regulator menyatakan lain). Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus memahami SAK ETAP untuk perlakuan akuntansi atas hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan pajak.
Oleh karena adanya kemungkinan terjadi perbedaan pengaturan antara SAK ETAP – SAK Umum – Peraturan Perpajakan, maka regulator pajak perlu mengatasi perbedaan penafsiran yang sangat mungkin terjadi di lapangan. Sehingga, pemeriksa pajak yang satu dan yang lain tidak akan memiliki penafsiran yang berbeda cukup signifikan atas suatu hal/item (item bisa digunakan dalam standar untuk menggantikan pos, unsur, atau hal-hal lain terkait transaksi/laporan keuangan) tertentu.
Aset Takberwujud
Contoh item yang tidak diatur dalam peraturan pajak dan oleh karena itu menggunakan SAK sebagai dasar adalah aset takberwujud. Dalam peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses pengembangan/development) maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll). Untuk SAK ETAP, aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja. Perlakuan untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP adalah 20 tahun atau mengikuti klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK Umum dapat berumur terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP umurnya terbatas.
Mata Uang Pembukan dan Mata Uang Pelaporan
Terdapat perbedaan pengaturan dalam hal penggunaan mata uang pelaporan. Berdasarkan peraturan pajak dan SAK ETAP, mata uang pelaporan dan pembukuan dalam rupiah. Sedangkan dalam SAK Umum menggunakan mata uang fungsional sebagai mata uang pembukuan dan mata uang pelaporan rupiah.
Fair Value Accounting
Seringkali yang ditakutkan dari dampak konvergensi IFRS terhadap peraturan perpajakan adalah mengenai diterapkannya Fair Value Accounting (FVA). Namun, patut dicermati bahwa penerapan FVA atau penggunaan model revaluasi merupakan sebuah pilihan. Entitas boleh memilih akan menggunakan model biaya (historical cost model) atau model revaluasi (menggunakan FVA). Penggunaan FVA yang wajib hanya di kategori instrumen fair value through profit or loss (FVTPL). Selain itu, jika tidak ada marketnya, maka menggunakan valuation technique.
Permasalahan FVA di Indonesia tidak sebesar kelihatannya. Selain itu, secara rasional bisnis akan cenderung bertahan di historical cost.
Revaluasi
Berdasarkan SAK Umum, revaluasi merupakan pilihan dan tidak perlu seizin regulator. Berdasarkan peraturan perpajakan, PMK No.79/PMK.03/2008, revaluasi tidak dapat dilakukan setiap saat. Sedangkan berdasarkan SAK ETAP revaluasi harus seizin regulator.
Goodwill
Berdasarkan peraturan perpajakan, goodwill diamortisasi. Berdasarkan SAK Umum, goodwill tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya. Untuk kombinasi bisnis, SAK Umum sudah tidak mengizinkan pooling of interest method – sesuai perlakuan dalam IFRS (kecuali untuk perlakuan transaksi entitas sepengendali).
Masa Transisi
Dalam masa transisi dari penggunaan SAK lama ke SAK baru yang berbasis IFRS, banyak entitas yang tiba-tiba memiliki aset dalam jumlah besar, atau melakukan revaluasi sehingga nilai asetnya naik. Dalam kondisi sekarang ini, yang mana peraturan pajak dan petugas pajak masih ‘saklek‘, rule based, dan ‘jadul‘, entitas cukup dirugikan. Hal ini dikarenakan peningkatan aset atau laba tersebut terjadi bukan secara nyata, namun hanya karena pengaruh perubahan kebijakan akuntansi baru (berbasis IFRS) yang cukup ekstrim. Padahal, dasar pengenaan pajak adalah atas peningkatan penghasilan. Oleh karena itu, regulator perpajakan perlu menyikapi secara cepat untuk hal-hal terkait dengan transisi regulasi ini, sehingga entitas-entitas dapat melakukan transisi ke SAK Umum yang berbasis IFRS dengan tenang. Pada kenyataannya, cukup banyak entitas yang mengeluh untuk menerapkan SAK Umum atau untuk mengadopsi IFRS (sebagai contoh akan diadopsinya IAS 41: Agriculture), bukan karena rumitnya standar tersebut, namun lebih karena permasalahan pajak dalam masa transisi ini.
Satu hal yang perlu diingat, konvergensi IFRS merupakan kesepakatan pemerintah dalam forum G-20. Konvergensi ini bukan merupakan pekerjaan DSAK-IAI saja. Regulator-regulator seperti Bank Indonesia, Bapepam, dan asosiasi-asosiasi industri telah menyelaraskan regulasi mereka dengan SAK Umum, sebagai bukti dukungan mereka terhadap komitmen pemerintah. Sayangnya, regulator perpajakan merupakan regulator yang dinilai paling lambat dalam menyikapi konvergensi IFRS ini.
Perbedaan Akuntansi dan Pajak, Selamanya
Di belahan dunia manapun, hingga saat ini, pengaturan akuntansi selalu berbeda dengan peraturan perpajakan. Hampir tidak ada peraturan akuntansi yang sama dengan peraturan perpajakan. Hal ini dikarenakan tujuan dari akuntansi dan tujuan perpajakan berbeda. Selain itu, prinsip-prinsip dari standar akuntansi dan peraturan perpajakan juga berbeda. Pengaturan dalam standar akuntansi berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi dan digunakan untuk pelaporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement), sedangkan pengaturan dalam peraturan perpajakan berdasarkan aturan (rule based) dan bertujuan khusus (untuk penarikan pajak – kepentingan si penarik pajak/pemerintah). Oleh karena itu, konvergensi IFRS tidak harus membuat peraturan perpajakan juga ikut konvergen (apalagi peraturan perpajakan induknya adalah undang-undang, yang mana jika ingin mengubah undang-undang proses birokrasinya sangat lama dan berbelit di DPR).
Namun, walaupun perbedaan antara SAK dan Peraturan Perpajakan tidak akan pernah bisa dihilangkan, sebaiknya regulator perpajakan tetap melakukan tindakan untuk meminimalkan bentang perbedaan antara SAK yang ada saat ini (SAK Umum & ETAP) dengan Peraturan Perpajakan. Hal ini dikarenakan SAK sudah berkembang sangat pesat, sedangkan Peraturan Perpajakan sangat tertinggal jauh dalam hal penggunaan dasar akuntansinya.
Perbedaan antara SAK Umum dengan SAK ETAP, dan SAK (Umum dan ETAP) dengan Peraturan Perpajakan, harus mulai disikapi oleh para petugas pajak, atau calon-calon petugas pajak yang saat ini sedang kuliah. Pemahaman atas SAK Umum dan SAK ETAP merupakan hal yang cukup penting. Secara umum, entitas yang menggunakan SAK ETAP jumlahnya lebih banyak daripada entitas yang menggunakan SAK Umum. Namun dari segi pemasukan pajak, entitas yang menggunakan SAK Umum lebih besar jumlahnya daripada SAK ETAP.
0 komentar: