Rabu, 03 November 2010

Wawasan Nusantara


WAWASAN NUSANTARA




PENGERTIAN/ SEJARAH
Wawasan asal kata mawas (melihat/memandang)
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara, artinya:
  1. ke luar, Indonesia berada diantara dua benua dan dua samudra
  2. ke dalam, Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang dihubungkan dengan adanya perairan dalam/selat yang merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan.

Nusantara menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia.
Wawasan Nusantara ( suatu cara pandang Bangsa Indonesia tentang jati dirinya dalam menegara dengan lingkungan strategis yang mempengaruhinya. Cara pandangnya bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 dalam mencapai tujuan nasional.

Beberapa istilah yang berhubungan dengan konsep wawasan nusantara;
�       Archipelago
�       Geopolitik & Geostrategi

ARCHIPELAGO
Asal kata dari bahasa Latin Arci yang berarti penting/terpenting dan pelagus yang merupakan nama wilayah lautan. Secara harfiah artinya kawasan laut yang terpenting. Arti kata tersebut mengalami perubahan, dimana archipelago tidak hanya sebatas pada wilayah lautan saja tapi juga wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya. Kemudian berkembang lagi menjadi kumpulan pulau tanpa menyebutkan unsur lautannya.
Bangsa Indonesia mengartikannya sebagai Tanag Air tempat kelahiran dan ruang hidup.

GEOPOLITIK & GEOSTRATEGI
Geopolitik adalah suatu pengetahuan tentang hakekat keberadaan suatu negara dilihat dari posisi an bentuk suatu wilayah dalam implementasi berbangsa dan bernegara menuju tujuan nasional.
Geopolitik diartikan sebagai kebijakan dalam bernegara atas letak bumi suatu negara dan lingkungannya yang berpengaruh.
Geostrategi diartikan kebijakan bernegara dalam pelaksanaan geopolitik.
Pengembangan pemikiran yang dilakukan oleh orang Barat tentang geopolitik dan geostrategi ini berasal dari Teori Organisme dan Teori Ruang.
Terdapat tiga aliran dalam geopolitik, yaitu wawasan berdasarkan kekuatan kelautan, wawasan berdasarkan kekuatan darat dan wawasan berdasarkan kekuatan udara.

wawasan berdasarkan kekuatan kelautan
Dikembangkan oleh Sir Walter Raleigh, yang menyatakan: siapa yang menguasai lautan akan menguasasi perdagangan dan siapa yang menguasai perdagangan akan menguasasi dunia.
Pandangan tersebut pernah dilakukan Inggris pada zamannya yang kini memiliki wilayah pengaruhnya hampir meliputi seluruh Benua Amerika, Asia dan Afrika.
Alfred Thayer Mahan, dalam bukunya The Influence of Sea Power Upon History (pengruh kekuatan Laut terhadap sejarah) mengemukakan ada enam faktor yang berpengaruh dalam pengembangan suatu negara sebagai kekuatan laut, yaitu:
-          letak geografi suatu negara
-          wujud bumi
-          luas wilayah
-          jumlah penduduk
-          watak nasional
-          sifat pemerintahan.
Ia berpandangan dalam menguasai dunia diperlukan kekuatan laut untuk mengatasi kekuatan perdagangan oleh bangsa lain. Amerika Serikat kini sudah menjadi polisi dunia dengan -penguasaan laut diberbagai samudra dengan dibangunnya Armada VI untuk penguasaan Samudra Atlantik dan Armada VII untuk penguasaan Samudra Pasifik.

wawasan berdasarkan kekuatan darat
Berdasar pada pandangan Sir Halford Mackinder, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep kekuatan di darat. Ia menyatakan: barangsiapa menguasai daerah jantung, yaitu Eurasia (Eropa-Asia), ia akan menguasai pulau dunia, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

wawasan berdasarkan kekuatan udara
Berpedoman pada tulisan Douhet  dalam The Command of the Air (Penguasaan Udara) yang menitik beratkan pada kemampuan pembom strategis yang banyak dikembangkan oleh Angkatan Udara Jerman sebelum PD II.
Pengaruh pengembangan kekuatan udara diawali sejak menjelang PD II yang menekankan penguasaan dunia oleh senjata strategis yang dilakukan dengan
-          penghancuran pusat vital lawan dengan mendadak untuk melumpuhkan kekuatan lawan
-          diperlukannya pertahanan udara sebagai daya tangkis.

WAWASAN NUSANTARA INDONESIA
Pikiran dasar
Sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia mempercayai bahwa Tuhan menciptakan alam beserta isinya, yang meliputi:
1)      benda mati, hanya memiliki bentuk dan wujud
2)      tumbuh-tumbuhan, mempunyai bentuk, wujud dan kehidupan serta memiliki dua anasir yaitu air dan tanah
3)      hewan, mempunyai bentuk, wujud dan kehidupan. Memiliki tiga anasir utama yaitu suasana, api dan tanah. Memiliki tiga indra, yaitu penciuman, penglihatan, dan pendengaran  hewan tidak memiliki daya pengerti.
4)      Manusia, terdiri dari empat anasir lengkap, yaitu api, bumi, suasana dan air sehingga manusia memiliki tiga kemampuan, yaitu daya pikir, perbuatan, perasaan.

Manusia dengan kemampuan daya pikir  sebagai manusia yang ber-Ketuhanan mempunyai tugas: 1) menyembah kepada Tuhan YME  hub man dg Tuhan nya
            2) melanjutkan keturunan dengan cara berkembang secara biologis  hub man dg man
            3) memanfaatkan segenap karunia alam untuk keperluan hidup  hub man dg alam

Pemikiran aspek kewilayahan
Pandangan secara geopolitik dan geostrategi adalah bagaimana upaya bangsa Indonesia memanfaatkan berbagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang hakiki sebagai suatu bangsa dalam menegara, baik dalam hubungan kedalam dan keluar, kepentingan bangsa Indonesia didasarkan pada kondisi dan kedudukan geografis beserta isinya serta bagaimana memanfaatkannya.
Secara geografis dan abtronomis, NKRI terletak pada posisi 68 LU, 1115 LS, 9445 BB dan 1415 BT.
Sejarah batas wilayah Indonesia:
Territoriale zee en maritieme Kringen ordonsntie th 1939  3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pantai pulau Indonesia
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957  12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Indonesia.
ZEE, berdasarkan UNCLOS 1982  12 mil dari garis pangkal laut


Unsur dasar wawasan Nusantara
Wanus sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara mengandung tiga unsur:
1. Wadah (countour): terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu: Segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Isi (countent): merupakan aspirasi bangsa yang yang berkembang dimasyarakat berupa persatuan untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial dan kerakyatan sesuai dengan prikemanusiaan yang adil dan beradab serta dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Tata laku (counduct): merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Terbentuk dalam segenap aturan hukum yang merupakan penjabaran daria wawasan nusantara






Wawasan Nusantara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]
Daftar isi
* 1 Latar belakang
o 1.1 Falsafah pancasila
o 1.2 Aspek kewilayahan nusantara
o 1.3 Aspek sosial budaya
o 1.4 Aspek sejarah
* 2 Fungsi
* 3 Tujuan
* 4 Implementasi
o 4.1 Kehidupan politik
o 4.2 Kehidupan ekonomi
o 4.3 Kehidupan sosial
o 4.4 Kehidupan pertahanan dan keamanan
* 5 Referensi
* 6 Lihat pula

Latar belakang
Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]

1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]
[sunting] Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.[2]

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]

Fungsi

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3]
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]

* Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
* Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
* Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi
Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]

1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[5]

1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[5]

1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.




Asas Wawasan Nusantara

Adapun rincian dari asas tersebut berupa :
a. Kepentingan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama dan Koordinasi
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama menjadi bangsa Indonesia.


Arah Pandang

Arah pandang dapat dilihat dari dua asperk yaitu:
a. Arah pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social.
b. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang seba berubah maupun dalam kehidupan dalam negeri dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan social, serta kerjasama dan saling hormat-menghormati.





Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan


Kedudukan

a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
4. Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi
Wawasan Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun golongan.

Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:

1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.


 Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.


 Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

0 komentar: