Senin, 24 Oktober 2011

Organisasi Sosial Atau Organisasi Kemasyarakatan


Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakatan

                Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
                Sedang Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana ( Pramuka ), Koprs Pegawai Republik Indonesia ( Kopri ), dan lain sebagainya,serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warag Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lan sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyrakatan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985.


0 komentar: