Senin, 24 Oktober 2011

Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakatan


Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakatan

                Pasal 12 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan. Pengaturan dan pembinaan tehadap organisasi kemasyarakatan diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok,
yaitu sebagai berikut :
1)      Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warga Negara Republik Indonesia ke arah :
a.Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara       berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
b. Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pebangunan nasional.
2)      Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat warga Negara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam membangun nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945.
Mengenai wadah pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, pasal 8 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut :
                “ untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang sejenis”.
                Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi kemasyarkatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
                Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk organisasi kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Indonesia ( KNPI ). Untuk Organisasi Kemasyarakatan Tani dalam wdah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ), dan lain sebagainya.


0 komentar: