Selasa, 14 Mei 2013

Mekanisme Klaim



TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
SECARA UMUM
Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
SECARA KHUSUS
Klaim Asuransi Jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak Pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak Asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau Nilai Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi.
PENYEBAB TERJADINYA KLAIM
  1. Tertanggung meninggal dunia
  2. Pemegang polis menghentikan pembayaran preminya dan memutuskan perjanjian asuransinya pada saat polisnya sudah mempunyai nilai tunai.
  3. Perjanjian asuransi sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis dan kewajiban pemegang polis telah terpenuhi atau polis dalam keadaan lapse tetapi telah mempunyai nilai tunai (habis kontrak bebas premi)
  4. Tertanggung mendapat kecelakaan
  5. Tertanggung karena suatu penyakit perlu diopname atau rawat jalan.
MACAM-MACAM KLAIM
  1. Klaim meninggal dunia
  2. Klaim penebusan polis/Nilai Tunai
  3. Klaim habis kontrak
  4. Pengobatan
  5. Klaim rawat inap dan rawat jalan.
Klaim Meninggal Dunia
Timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).
Klaim Penebusan
Timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya.
Klaim Habis Kontrak
Timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak).
Klaim Kecelakaan
Timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce.
Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan
Timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja.
A. KLAIM ASURANSI PERORANGAN
A.1. Klaim Meninggal
  1. Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis / surat pengakuan utang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
  2. Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  5. Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
  6. Daftar pertanyaan klaim.
  7. Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
  8. Fotocopy kartu keluarga (bila diperlukan).
  9. Surat kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu dan berhalangan.
  10. Surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis belum cakap bertindak menurut Hukum/belum dewasa, sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
  11. Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila Pemegang Polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
A.2 Klaim Habis Kontrak
  1. Polis asli atau duplikat bila Polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
  2. Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat pengajuan klaim.
  4. Fotocopy bukti diri Pemegang Polis.
Catatan :
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
A.3 Klaim Penebusan
  1. Polis asli atau pengganti polis.
  2. Kuitansi asli pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
  4. Bukti diri identitas/KTP/SIM pemegang polis/tertanggung.
    ;
B. KLAIM ASURANSI KUMPULAN
B.1 Klaim Meninggal
  1. Sertifikat asli atau duplikat sertifikat bila sertifikat asli hilang atau surat pengganti sertifikat.
  2. Kuitansi copy bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
  4. Surat keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  5. Surat pengajuan klaim meninggal dunia (Ask.12)
  6. Daftar pertanyaan klaim.
  7. Fotocopy surat pinjaman (khusus Asuransi Kredit).
  8. Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit (Ask. 12a).
B.2 Klaim Habis Kontrak
  1. Sertifikat asli atau duplikat sertifikat bila sertifikat asli hilang atau surat pengganti sertifikat.
  2. Kuitansi copy bukti pembayaran premi terakhir.
  3. Surat pengajuan klaim.
  4. Fotocopy bukti diri Peserta.
Catatan :
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
B.3 Klaim Penebusan
  1. Sertifikat asli atau pengganti sertifikat.
  2. Kuitansi copy pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
  4. Bukti diri (identitas/KTP/SIM) peserta.
B.4 Klaim pengobatan Akibat Kecelakaan
  1. Surat pengajuan klaim dari Pem-Pol
  2. F.C. Sertifikat
  3. F.C. Kuitansi pembayaran premi terakhir
  4. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
  5. Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu-lintas
B.5 Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan
  1. Mencantumkan nomor kepesertaannya
  2. Semua bukti-bukti biaya Arip / Raja
  3. Surat keterangan dari Rumah Sakit yang merawat 
Sumber :
http://sewarentalmobil.com/asuransi/MEKANISME%20KLAIM.htm

0 komentar: