Asuransi
Asuransi
Usaha
perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank
yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung karena apabila
terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang,
pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti kerugian yang
terjadi.
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan untuk memberikan:
1. Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2. Tanggunag
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Objek Asuransi
Objek
asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia,
tanggung jawab hokum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang,
rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
Fungsi Asuransi
1. Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat
2. Menghimpun dana masyarakat
Tujuan Asuransi
1. Dalam
pertanggunagan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan
keuntungan tertentu yang berupa pengurangan kerugian dan pengurangan
biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan
dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa
pengeliminirinan sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian,
perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan
kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin
rusak.
3. Memberikan
keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengukuti asuransi karena
dengan mengetahui besarnya risiko yang timbul dapat diketahui besarnya
kerugian yang diderita.
Sasaran Asuransi
Sasaran
asuransi adalah pelaku ekonomi mikro maupun pelaku ekonomi makro yang
mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang
belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha
perasuransian.
John H. Magee dalam bukunya General Insurance mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut
1. Jaminan Sosial
Jaminan social merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau pendudukharus memilikinya.
2. Asuransi Sukarela
Bentuk
asuransi ini dijalankan secara sukarela, jadi tidak dengan paksaan
seperti jaminan social. Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis
yakni:
1. Government
Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau Negara,
misalnya: jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu
peperangan.
2. Commercial
Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang
atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bias mendatangkan
kerugian.
Faedah Asuransi
Asuransi
banyak kegunaannya untuk perorangan, bagi masyarakat maupun bagi
perusahaan. Asuransi ialah “a social device for eliminating or reducing
the cost to society of certain types of risk”. Oleh karena itu dengan
adanya asuransi dapat menampung sekian banyak resiko yang kita temui
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Polis Asuransi
Untuk
setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian
antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk
perjanjian asuransi tersebut disebut polis. Fungsi umum polis adalah:
1. Perjanjian pertanggungan
2. Sebagai
bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti
kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang
tidak diduga sebelumnya
3. Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kapada penanggung sebagai balas jasa atau jaminan penanggung
Fungsi polis bagi tertanggung adalah:
1. Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya yang ditanggung oleh polis.
2. Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
Fungsi polis bagi penanggung adalah:
1. Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
2. Sebagai
bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk
membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
3. Sebagai bukti otentik.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian resiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor
polis, nomor rangka atau chasis, dan nomor mesin kendaraan.
Premi Asuransi
Adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma atau suatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal.
Sumber :
Peni Sawitri & Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.
0 komentar: