Etika dan Profesionalisme
Kita sering mendengar istilah Etika dan Profesional,
kedua hal ini berbeda akan tetapi memiliki keterkaitan yang erat. Banyak
literature yang membahas tentang kedua hal ini. Pada tulisan ini, saya akan
membahasnya.
Etika
Menurut Para Ahli.
Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli.
Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli.
a. Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat
diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai
baik.
b. Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat
mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika
merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
d. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
e. Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat
aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi.
f. Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki
arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa
yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai
oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang
seharusnya diperbuat oleh manusia.
g. Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai
filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal
kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik
pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan
dari bentuk perbuatan.
Tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral
dari komunitas, dengan demikian standar‐standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
6. Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya.
Profesionalisme
Menurut Para Ahli
1. Menurut Siagian (2009:163) profesionalisme adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”
2. Sedarmayanti
(2004:157) mengungkapkan bahwa, “Profesionalisme adalah suatu sikap atau
keadaan dalam melaksanakan pekerjaan dengan memerlukan keahlian melalui
pendidikan dan pelatihan tertentu dan dilakukan sebagai suatu pekerjaan yang
menjadi sumber penghasilan.”
3. Atmosoeprapto
dalam Kurniawan (2005:74), menyatakan bahwa, “Profesionalisme merupakan cermin
dari kemampuan (competensi), yaitu memiliki pengetahuan (knowledge),
keterampilan (skill), bisa melakukan (ability) ditunjang dengan pengalaman (experience)
yang tidak mungkin muncul tiba-tiba tanpa melalui perjalanan waktu.”
4. Profesionalisme
menurut Dwiyanto (2011:157) adalah, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan
tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan
selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang
mengutamakan kepentingan publik.”
5. Profesionalisme
aparatur dalam hubungannya dengan organisasi publik menurut Kurniawan (2005:79)
digambarkan sebagai, “Bentuk kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat,
menyusun agenda, memprioritaskan pelayanan, dan mengembangkan program-program
pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat atau disebut dengan
istilah resposivitas.”
6. Profesionalisme
sumber daya aparatur menurut pendapat saya sendiri adalah,kemampuan aparatur
dalam menyelenggarakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
efektif serta mampu secara cepat dan tepat menanggapi aspirasi masyarakat dan
perubahan lainnya sehingga dapat memuaskan masyarakat.
Kesimpulan
Etika
Berdasarkan pandangan dari beberapa para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah salah satu unsur yang penting dalam kehidupan manusia. Etika adalah acuan manusia dalam berperilaku, yang seolah menjadi batas pembeda manusia dengan makhuk lainnya dalam berperilaku.
Berdasarkan pandangan dari beberapa para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah salah satu unsur yang penting dalam kehidupan manusia. Etika adalah acuan manusia dalam berperilaku, yang seolah menjadi batas pembeda manusia dengan makhuk lainnya dalam berperilaku.
Profesionalisme
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman atas dasar itikad baik dan positive thinking.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman atas dasar itikad baik dan positive thinking.
Profesi
merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi.
Jelasnya, bahwa profesi merupakan pekerjaan purna waktu. Kemudian,
Profesional dapat diartikan sebagai sifat mahir dalam suatu profesi.
Dalam keterkaitannya, berarti profesi adalah bagian dalam pekerjaan.
Dalam kelompok kata KBBI, “profesi” dan “pekerjaan” merupakan kata benda,
sedangakan kata “profesional” merupakan kata sifat.
Diagram yang menggambarkan keterkaitan antara pekerjaan,
profesi, dan pekerjaan adalah Mengartikan bahwa ada himpunan dari sekumpulan pekerjaan seperti
dokter, guru, makan, minum, membaca, menulis, dan sebagainya. Kemudian
ada pekerjaan purna waktu yang disebut sebagai profesi sebagai
pengabdian kepada masyarakat dari hasil pendidikan/pelatihan yang telah ia
terima, namun tidak semua bisa mengamalkan seluruh ilmunya dengan baik, hanya
ada sebagian yang mampu mengamalkan ilmu atau keahliannya lebih baik daripada
lainnya, sehingga disebutlah kumpulan profesional.
Sumber:
Dwiyanto, Agus, 2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dwiyanto, Agus, 2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan
Publik, Yogyakarta: Pembaruan
Siagian, Sondang P., 2009, Administrasi
Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara.
Sedarmayanti, 2004, Good Governance
(Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja
Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang
Baik), Bandung: Mandar Maju.
0 komentar: